Kabupaten Kendal akan Laksanakan Gerakan Jateng di Rumah Saja Selama 2 Hari
Kendal - Menyikapi Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah terkait Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kendal siap mensukseskan “Gerakan Jateng di Rumah Saja”, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengusulkan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” yang merupakan terjemahan dari keinginan Pemerintah Pusat dalam melakukan penekanan penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Kendal Berencana akan merilis Surat Edaran (SE) pada hari kamis 4 Februari 2021 terkait anjuran “Gerkan Jateng di Rumah Saja” yang akan dilaukan pada tanggal 6 - 7 Februari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha S.T., M.Si menjelaskan selain SE, kesiapan pemerintah akan memasang pemberitahuan melalui Baliho yang tersebar dengan tujuan masyarakat segera mengetahui.
“Upaya kita akan segara merilis surat edaran pada kamis besok, kemudian agar masyarakat juga mengetahui cepat kita akan membuat himbauan terkait gerakan tersebut melalui baliho yang bekerjasama dengan Diskominfo untuk menyebar luaskan terutama di lokasi strategis,” ujar Sekda Kendal.
Adapun yang menjadi sasaran pada tanggal 6 - 7 diantaranya Car Free Day, Penutupan Wisata,Penutupan Pasar, Penutupan Toko/Mall, Pembatasan Hajatan dan Pernikahan (Tanpa Tamu) serta kegiatan lain yang berpotensi terjadi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).
Sementara itu untuk penutupan pasar, Moh Toha menambahkan jika kegiatan pasar berdasarkan diskusi dengan Plt Dinas Perdagangan akan menerapkan 1 hari libur dan 1 hari berdagang untuk pasar. hal ini menyikapi lantaran warga masih membutuhkan pasar terkait kebutuhan pokok.
Terkait Implementasi nantinya pada tanggal 6- 7 Februari Pemerintah Kendal akan melakukan pengawasan dan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Operasi Yustisi juga akan digiatkan kembali secara masif.(Diskominfo/AK)